Monday 4 February 2013

pengisian data guru pada www.e-kinerjaguru.org

langkah-langkah pengisian data guru pada link www.e-kinerjaguru.org :

1. buka tautan link www.e-kinerjaguru.org
2. isikan username dan password : NSS/NPSN gak bisa / gak muncul nama lembaga bisa langsung masuk registrasi password    (12345) ini bukan harga mati passwordnya bisa dirubah sendiri dengan masuk pada ubah password......





  
tampilan awal masukan username dan password





 3. buka penilaian kinerja dilanjutkan dengan data guru
ikuti perintah yg saya tandai
4. setelah itu klik input guru baru dan isikan seluruh data guru pada masing2 kolom
klik input guru baru


5. masukan data - data yg berhubungan dengan PNS/guru  tersebut dan setelah selesai klik save pada bagian atas sendiri berupa ikon disket
klik save setelah selesai mengisi kolom2 tersebut




6. cek kembail dengan meng-klik pada kolom penilaian kinerja diteruskan data guru.....cek apakah guru yg tadi di inputkan sdh berhasil masuk data base server e-kinerja?
cek data guru PNS apakah sdh masuk server

EKINERJA
SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU 

Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. 

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. 



Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut: 

Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Periksa terlebih dahulu data sekolah anda, masukan kode NSS atau NPSN atau nama sekolah kemudian klik tombol cari untuk melihat apakah data sekolah sudah ada dalam database atau belum. Jika belum tersedia lakukan registrasi sesuai dengan petunjuk. Anda bisa login dengan user id dan password yang anda daftarkan. Jika dikemudian hari diketahui bahwa data anda tidak benar maka admin berhak untuk menghapusnya.. Bila sekolahan tidak mempunyai akun silakan registrasi menggunakan NPSN sekolah tersebut silakan klik DISINI untuk mendaftar. Klik input sekolah untuk daftar

2 comments:

  1. Siapakah yg berhak mengisi data ini pak?

    dari OP Sekolah SMPN 2 Way Seputih Lampung Tengah

    ReplyDelete
  2. OP sekolah tetapi didampingi guru yg akan datanya dimasukan dikarenakan jika ada data yg salah OP terhindar dari gunjingan dan cemoohan

    ReplyDelete