Sunday, 24 February 2013

Angka Kredit Kegiatan PKB


Angka Kredit Kegiatan PKB


Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utamayang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan 

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: 
1.  Pengembangan Diri 
2.  Publikasi Ilmiah 
3.  Karya Inovatif

No comments:

Post a Comment