Sunday 24 February 2013

Manfaat Pendataan Dikdas


Manfaat Pendataan Dikdas

Pendataan sekolah, PTK, dan peserta didik dimaksudkan untuk kepentingan pengambilan kebijakan penyaluran dana BOS, rehab, TPP (tunjangan guru), beasiswa/subsidi siswa miskin.

Berikut info manfaat pendataan dalam bentuk  tanya jawab.


1. Apa yang melandasi sistem pendataan pendidikan dasar ini? 
a. terbitnya instruksi menteri no.2 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kemdikbud
b. Permendiknas no.51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS 

2. Untuk apa pendataan ini? 
a. untuk memenuhi seluruh kebutuhan data Kemdikbud sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah dan seluruh entitas data Pendidikan seperti : Penyaluran dana BOS, Rehab, Tunjangan Guru, Subsidi siswa miskin. 

3.  Apa manfaatnya bagi sekolah ? 
a. Dalam aplikasi sudah tersedia fasilitas untuk membuat profil sekolah dan asbsensi kelas
b. Data sekolah yang terupdate dapat dikenali langsung oleh pusat akan kebutuhan dan kondisinya
c. Untuk PTK, terfasilitasi sistem updating data setiap ada perubahan yang terjadi pada masing-masing individu PTK
d. Alokasi anggaran BOS berdasarkan basis data yang dikirimkan oleh sekolah 
e. untuk Siswa akan mudah dikenali keadaan dan kebutuhannya (prestasi, beasiswa, subsidi, dll)
f. Sekolah yang tidak melakukan pendataan individual inI kemungkinan tidak teridentifikasi untuk penyaluran  program-program pendidikan yang digulirkan oleh Kemdikbud

4. Apa manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota ?
 a. Bagian dari Tupoksi yang bersinergi dengan program-program Kemdikbud 
 b. Profil Pendidikan Prov/Kab/kota yang memiliki akurasi tinggi dengan berbasiskan data individual 
 c. *)Sedang dibangun sistem pemanfaatannya agar dinas Pendididkan Kab/kota dapat merasakan pemanfaatannya secara langsung.


 5. Bagaimana cara memulai pendataan di sekolah? 
a. unduh formulir pendataan beserta petunjuk pengisiannya 
b. fotocopy formulir tersebut sebanyak Siswa (F-PD), PTK (F-PTK) dan sekolah (F-SEK) 
c. distribusikan ke masing-masing, jika memungkinkan pihak sekolah mengadakan pertemuan panduan pengisian formulir secara bersama 
d. Formulir diisi secara manual (tulisan tangan) diisi secara lengkap, benar dan valid 
e. Formulir pendataan yang sudah terisi dikumpulkan secara kolektif di sekolah masing-masing 
f. Diperiksa kebenaran isi secara umum oleh pihak sekolah 
g. di inputkan ke dalam aplikasi pendataan 
h. dikirimkan melalui aplikasi pendataan yang terkoneksi internet 

Sumber: http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/c/pg/tanya-jawab

Angka Kredit Kegiatan PKB


Angka Kredit Kegiatan PKB


Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utamayang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan 

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: 
1.  Pengembangan Diri 
2.  Publikasi Ilmiah 
3.  Karya Inovatif

Tugas Sekolah dalam PKB Guru


Tugas Sekolah dalam PKB Guru

Di sekolah harus ada Koordonator PKB, berikut syarat koordinator PKB tingkat sekolah, dan kegiatan awal pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bertanggung‐jawab  langsung  dalam  pengelolaan  guru untuk  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  serta pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung‐jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 


  1. Memilih  koordinator  PKB  dan  Guru  Pendamping dalam pelaksanaan PKB. 
  2. Menyusun  program  kegiatan  PKB  yang  didasarkan kepada  hasil  PK  GURU  masing‐masing  guru  di sekolahnya  sesuai  dengan  rambu‐rambu penyelenggaraan  PKB  dan  prosedur  operasional standar penyelenggaraan PKB. 
  3. Menetapkan  rencana  program  dan  pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan  mengusulkan kegiatan PKB untuk  dilaksanakan  dan  dikoordinasikan  oleh  gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota. 
  4. Melaksanakan  kegiatan  PKB  sesuai  program  yang telah  disusun  secara  efektif,  efisien,  obyektif,  adil, akuntabel, dsb di sekolahnya. 
  5. Memberikan  kemudahan  akses  bagi  koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB di ekolah,  gugus,  maupun  tingkat  kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional. 
  6. Menjamin  ketercapaian  pelaksanaan  PKB  sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat Format Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan sekolah. 
  7. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus  untuk  selanjutnya  diteruskan  kepada  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  
  8. Membantu  tim  pemantau  dan  evaluasi  dari  tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas  Pendidikan  Kabupaten  di  Kecamatan,  dan Pengawas Sekolah.
Sumber: Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB

Prinsip Pelaksanaan PK GURU


Prinsip Pelaksanaan PK GURU


Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PKG ada 4 sebagai berikut.

1. Berdasarkan ketentuan 
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

2. Berdasarkan kinerja 
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3. Berlandaskan dokumen PK GURU 

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.

4. Dilaksanakan secara konsisten 
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
  1. Obyektif. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
  2. Adil. Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
  3. Akuntabel. Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Bermanfaat. Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
  5. Transparan. Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
  6. Praktis. Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
  7. Berorientasi pada tujuan. Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
  8. Berorientasi pada proses. Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
  9. Berkelanjutan. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
  10. Rahasia. Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.

Kewajiban dan Wewenang Guru


Kewajiban dan Wewenang Guru


Apa tugas dan kewajiban guru? Bagaimana tanggung jawab dan wewenang guru? Secara umum, tugas dan dipahami yakni mendidik dan mengajar. 

Secara rinci dan jelas, kewajiban dan wewenang guru diuraikan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Kewajiban Guru

Kewajiban Guru berdasarkan pasal 6 PerMenpanRB 15/2009 ada lima sebagai berikut:
  1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tanggung jawab Guru

Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. (Pasal 7)


Wewenang Guru


Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru (Pasal 8).

Pengertian Kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan


Pengertian Kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan


Pemahaman umum kegiatan pembelajaran adalah proses guru dalam mengajar di dalam kelas. Padahal, dalam melaksanakan proses pembelajaran, guru tidak hanya sekedar "mengajar" yakni menyampaikan pengetahuan kepada siswa.

Dalam Per-Menpan RB nomor 16/2009 tentang Jafung Guru dan Angka Kreditnya, dijelaskan pada pasal 1, "kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.

Kemudian pengertian kegiatan bimbingan, juga dijelaskan pada pasal 1, adalah "kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi".

Dengan demikian, pengertian kegiatan pemelajaran dan kegiatan bimbingan, secara sederhana dapat dikatakan, adalah kegiatan guru mulai dari penyiapan bahan ajar (perencanaan), pelaksanaan/proses pembelajaran/bimbingan, dan tindak lanjut dari perencanaan dan hasil proses pembelajaran/bimbingan.

Manfaat PK Guru


Manfaat PK Guru


Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Manfaat hasil PK Guru adalah:
  • untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 
  • sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Latar Belakang PK Guru


Latar Belakang PK Guru


Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. 
Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. 
Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanyamaka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Sumber: Buku 1 PKB

Pengertian PK Guru


Pengertian PK Guru


Pengertian PKG (Penilaian Kinerja Guru) dijelaskan dalam Per-Menpan 16/2009.

Menurut Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  16 Tahun 2009,  PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas  utama  guru  dalam  rangka  pembinaan  karir,  kepangkatan,  dan  jabatannya.

Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam  penguasaan  pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai  amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan  tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik,  dan  pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  bagi  sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.

Empat Langkah PKB


Empat Langkah PKB


PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad‐hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi, mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. 

PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung‐jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar.

Sesuai Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB, kegiatan PKB terdiri atas 4 langkah kegiatan :
  1. perencanaan, 
  2. pelaksanaan, 
  3. evaluasi,
  4. refleksi 
Keempat langkah ini didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan profesionalitas guru sebagaimana diagram berikut:


Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan.

PKB bermutu dihasilkan oleh guru profesional; Guru profesional membuat pembelajaran berhasil, dan siswa memperoleh pengalaman bermakna bagi kehidupannya.

Pengertian dan Sasaran PKB


Pengertian dan Sasaran PKB

PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. 
Dengan PKB, semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. 
PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. 
PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad‐hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru.

Pengertian PKB
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Sasaran PKB
Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya adalah mencakup semua guru dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.: 
  • Taman Kanak‐ kanak/Raudhatul Athfal, 
  • Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, 
  • Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, 
  • Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, 
  • Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan 
  • Pendidikan Luar Biasa di di sekolah

Tujuan dan Manfaat PKB


Tujuan dan Manfaat PKB


Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesia Berkelanjutan) sebagaimana dijelaskan pada Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diterbitkan Ditjen PMPTK Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Tujuan Umum

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. 

Tujuan Khusus
Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut. 
  1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 
  2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 
  3. Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 
  4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.



Manfaat PKB


PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan. PKB memiliki manfaat besar bagi siswa, guru, sekolah/madrasah, orang tua/masyarakat, juga pemerintah.

Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.

1. Bagi Siswa

Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.

2. Bagi Guru

PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.

3. Bagi Sekolah/Madrasah

PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

4. Bagi Orang Tua/Masyarakat

PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing‐masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.

5. Bagi Pemerintah Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta pembiayaannya dalam rangka mewujudkan kesetaraan kualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.

Uraian lebih lengkap pelaksanaan PKB dapat dilihat pada Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB.

Karakeristik Desain Sistem PKG


Karakeristik Desain Sistem PKG


Salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama)

Sistem Penilian Kinerja Guru (PKG) adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Untuk itu, persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Angka Kredit Publikasi Ilmiah Kegiatan PKB


Angka Kredit Publikasi Ilmiah Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif

Publikasi ilmiah yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
  1. presentasi pada forum ilmiah;
  2. publikasi  hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

1.  Presentasi pada Forum Ilmiah
  • Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, AK = 0,2 
  • Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, AK = 0,2

2.  Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal

a) Laporan hasil penelitian
  • Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, AK = 4 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, AK = 3 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi , AK = 2 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, A = 1 
  • Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis, AK = 4

b) Tinjauan ilmiah
·         Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal  dan pembelajaran pada satuan pendidikan, AK = 2

c) Tulisan Ilmiah Populer
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional, AK = 2 
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi, AK = 1,5

d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi, AK = 2
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi, AK = 1,5
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah), AK = 1

3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
a)        Buku Pelajaran
  • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, AK = 6 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, AK = 3 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber –ISBN, AK = 1

b)        Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi, AK = 1,5 
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten, AK = 1 
  • Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah, AK = 0,5

c) Buku dalam Bidang Pendidikan
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, AK = 3 
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN, AK =1,5

d) Karya Terjemahan
  •  Besaran  angka kredit  karya terjemahan, AK = 1

e) Buku Pedoman Guru
  • Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru, AK = 1,5

Syarat Koordinator PKB Sekolah


Syarat Koordinator PKB Sekolah

Syarat bagi Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di tingkat sekolah adalah sebagai berikut. 


(i)  memiliki  kualifikasi  S1/D4;  
(ii) sudah  memiliki  sertifikat  pendidik;  
(iii)  memiliki  kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; 
(iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; 
(v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah.  

Sekolah  yang  mempunyai  banyak  guru  boleh membentuk  sebuah  tim  PKB  untuk  membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru  yang  terbatas,  terutama  sekolah  dasar,  sangat dianjurkan  untuk  bekerja  sama  dengan  sekolah  lain  di kitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala  Sekolah  langsung,  Wakil  Kepala  Sekolah  atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Sumber: Buku 1 PKB Guru

Angka Kredit Karya Inovatif Kegiatan PKB


Angka Kredit Karya Inovatif Kegiatan PKB


Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu  Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif .

 Kegiatan karya inovatif dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri 4 macam: 1)  menemukan teknologi tetap guna, 
2)  menemukan/menciptakan karya seni, 
3)  membuat/memodifikasi alat pelajaran, 
4)  mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal  dan sejenisnya

1.    Menemukan Teknologi Tepat  Guna  (Karya Sains/Teknologi)
·         Kategori kompleks, AK =   4
·         Kategori sederhana, AK = 2

2.         Menemukan/Menciptakan Karya Seni
a) Seni sastra
b) Seni desain komunikasi visual
c) Seni Busana
d) Seni rupa
e) Seni Pertunjukan

Angka kredit 5 karya seni di atas, setiap jenis diberi angka kredit menurut kategori kompleks dan sederhana.
  • kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional, AK = 4 
  • kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi, AK = 2


3.    Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum

a.   Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran 
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 2 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 1 

b. Sub-unsur Membuat Alat Peraga
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 2 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 1 

c. Sub-unsur Membuat Alat Praktikum
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 4. 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 2


4.    Mengikuti  Pengembangan  Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
  • Tingkat nasional, diberi angka kredit 1. 
  • Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1

Waktu Pelaksanaan PKG


Waktu Pelaksanaan PKG

Waktu pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi PK Guru Formatif dan PK Guru Sumatif  Dalam satu tahun, sekurang-kurangnya pelaksanaan PK Guru sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran.

PK Guru Formatif

PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. 
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya. 

PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut.  PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB,  baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar,  telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

Angka Kredit Pengembangan Diri Kegiatan PKB


Angka Kredit Pengembangan Diri Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. 

Pengembangan Diri  dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu  1)  mengikuti  diklat fungsional dan 2)  melaksanakan kegiatan kolektif guru


1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional  bagi guru  adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar  penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah  atau  institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru  yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
1  Lebih dari 960 jam  = 15
2  Antara 641 s/d 960  = 9
3  Antara 481 s/d 640  = 6
4  Antara 181 s/d 480  = 3
5  Antara 81 s/d 180  = 2
6  Antara 30 s/d 80  = 1

2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan  kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan  bersama yang dilakukan guru  yang  bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif  guru  adalah sebagai berikut:
1. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = AK 0,15
2. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
•  Sebagai pembahas atau pemakalah, AK=  0,2
•  Sebagai peserta, AK = 0,1
3  Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru(KKG/MGMP),  AK = 0,1

Saturday 23 February 2013

info penting aplikasi dikdas dapodik

Jangan lupa buat para OPERATOR DAPODIK DIKDAS "WARNING" dari operator pusat:
1. perbaharuan P2TK dikdas harus sebelum tanggal 26 februari 2013, diluar itu jka data anda salah maka nihil bisa sinkron dg pusat
2. mohon diisi seluruh kelengkapan data yg ada pada aplikasi dapodik jika blum dan ada masalah bsa kirimkan keluhan pada alamathttp://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas/
3. mohon pada aplikasi dapodik dikdas di back up/ disalin semua karena itu merupakan data kunci pada aplikasi yg terinstal pada komputer anda.dan apabila ada instal ulang ada tidak kerepotan cari kemana....(bsa hub mas afri atau saya)
4. ada beberapa daerah yg sdh menerima surat bahwa data dikdas ini masih blum dipergunakan sebagai syarat sertivikasi pada semester ini tapi untuk TK dan SMA/SMK. tapi kedepannya sudah dipastikan benar adanya....mulai dari tunjangan sergur, BOS, BSM, bansos, DAK, rehab, bantuan sarpras.


anda bisa bergabung pada komunitas fb guru kertosono at http://www.facebook.com/groups/gurukts/

Friday 22 February 2013

APLIKASI PENERIMAAN SISWA BARU (PSB) DI SEKOLAH


CO-PSB 2.0 adalah software aplikasi yang bisa digunakan untuk membantu memudahkan proses pendaftaran siswa baru yang dilengkapi dengan proses penerimaan dan seleksi dan diproses langsung oleh komputer, serta dilengkapi dengan menu pembayaran dan tunggakan setelah siswa mendaftar dan diterima.

Fitur :





Menu dari Aplikasi PSB adalah:

  1. MENU MASTER digunakan untuk memasukkan IDENTITAS SEKOLAH, SETTING TAHUN AJARAN , SETTING PEMBAYARAN yang berisi item – item pembayaran yang harus dibayar oleh calon siswa maupun siswa pendafatar atau yang telah diterima oleh sekolah.
  2. MENU PENDAFTARAN adalah menu yang digunakan untuk proses memasukkan data CALON SISWA YANG MENDAFTAR di sekolah, lengkap dengan syarat-syaratnya.
  3. MENU PENERIMAAN adalah menu yang digunakan untuk memproses seleksi siswa yang masuk yang bisa dipilih berdasarkan NEM atau hasil TEST yang terbesar.
  4. MENU DAFTAR ULANG, digunakan untuk memasukkan PEMBAYARAN yang harus dibayar oleh SISWA YANG DITERIMA.

Untuk memakainya silahkan anda Download, Program ini Free/Gratis, Tidak untuk di Jual Klik Disini

Download Kisi-kisi USBN PAI SD Tahun 2013

Download Kisi-kisi USBN PAI SD Tahun 2013
Kisi-kisi USBN PAI SD Tahun pelajaran 2012/2013
Kisi-kisi USBN PAI SD Tahun pelajaran 2012/2013

Tahun pelajaran 2012/2013 merupakan tahun ke-5 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dasar masuk program Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Sejak tahun pelajaran 2008/2009 PAI menjadi salah satu mata pelajaran yang diujikan pada USBN.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam telah merilis kisi-kisi ujian sekolah berstandar nasional pendidikan agama islam tingkat sekolah dasar tahun pelajaran 2012/2013 atau USBN PAI SD. Berikut beberapa Standar Kompetensi ulasan di Kisi-kisi USBN PAI SD:

Membaca Al-Qur’an surat pendek pilihan
Mengenal sifat jaiz Allah SWT
Mengenal Malaikat dan tugasnya
Membiasakan perilaku terpuji
Mengenal ketentuan-ketentuan shalat
Menceritakan kisah Nabi 

Dalam Kisi-kisi USBN PAI SD Tahun pelajaran 2012/2013 terdapat 50 indikator, sebagai dasar pembuatan soal USBN PAI SD. Selangkapnya Kisi-kisi USBN PAI SD tersebut bisa didownload di sini.

Dengan Bapak Ibu, khususnya guru PAI SD mendapatkan Kisi-kisi USBN PAI SD 2013 ini dengan 'mendownloadnya', guru dapat segera memanfaatkan kisi-kisi USBN PAI SD tersebut sebagai acuan untuk pendalaman materi kepada peserta didiknya. Sedangkan untuk Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) SD/MI Tahun 2013 bisa didownload di sini
Kisi-Kisi Ujian Sekolah dan Praktek SD Tahun 2012
Di Tahun ini selain melaksanakan Ujian Nasional, siswa SD juga akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Ada 3 Mata Pelajaran yang diujikan di ujian nasional (UN), yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Lalu selain Ujian Nasional (UN) seluruh mata pelajaran di sekolah dasar akan diujikan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Dalam USBN ada dua jenis tes (ujian) yaitu ujian tulis dan ujian praktek.

Selain Ujian Nasional, Ujian Sekolah menjadi salah satu penentu siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk membantu mempersiapkan tenaga pendidik dan siswa sekolah dasar dalam menghadapi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah 2011-2012 sebagai syarat kelulusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis kisi-kisi Ujian Nasional SD dan USBN. Berikut kisi-kisi ujian sekolah berstandar nasional untuk semua mata pelajaran;

1. Kisi-kisi Ujian Tulis (Semua Mata Pelajaran) - Download
2. Kisi-kisi Ujian Praktek (Semua Mata Pelajaran) - Download
3. Pedoman Penilaian Ujian Tulis dan Ujian Praktek (Semua Mata Pelajaran) - Download

Di dalam file yang berformat rar di atas berisi semua mata pelajaran sekolah dasar yang diujikan, mulai Pelajaran agama (untuk kisi-kisi PAI bisa dilihat di sini), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, IPA, IPS, Matematika, Penjas, PKn dan SBK. Di atas disertai juga pedoman penilaian ujian tulis dan ujian praktek USBN untuk semua mata pelajaran SD. Semoga dengan kisi-kisi ujian sekolah dapat membantu pendidik dan siswa untuk menghadapi ujian sekolah berstandar nasional.

Sunday 17 February 2013

Daftar Nasional Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013


Daftar Nasional Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 - Berdasarkan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2013, salah satu yang menjadi persyaratan peserta sertifikasi guru 2013 adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.

Semua guru yang memenuhi persyaratan berdasarkan penetapan peserta mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

Untuk melihat daftar nasional calon peserta sertifikasi guru 2013/daftar guru belum bersertifikat pendidik untuk seluruh kab/provinsi, dapat dilihat secara online melalui situs Informasi Peserta Sertifikasi Guru. (saat ini terlihat sebagian data masih belum final karena masih akan dilakukan perbaikan sesuai prosedur tahapan yang telah ditetapkan).

Berikut langkah untuk melihat daftar nasional calon peserta sertifikasi guru 2013/daftar guru belum bersertifikat pendidik.

Melihat daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 berdasar Kriteria.

1. Kunjungi situs Informasi Peserta Sertifikasi Guru di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.
2. Klik tab link "Kriteria"
3. Pilih "Provinsi" dan "Kab/Kota"
4. Klik "Tampilkan"

Daftar Nasional Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Melihat calon peserta sertifikasi guru 2013 berdasar NUPTK

1. Kunjungi situs Informasi Peserta Sertifikasi Guru di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.
2. Klik tab link "Pencarian"
3. Ketik atau masukkan "NUPTK"
4. Klik tombol pencarian atau tekan enter

Daftar Nasional Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Semoga bermanfaat.

Wednesday 13 February 2013

CARA MENGAJUKAN NISN SISWA BARU (BAIK SISWA BARU DAN SISWA LAMA YG BELUM DAPAT NISN)

CARA MENGAJUKAN  NISN SISWA BARU (BAIK SISWA BARU DAN SISWA LAMA YG BELUM DAPAT NISN)
1. Buka alamat ini dan unduh formulir A1 pada tautan berikut
     http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4
tampilan unduhan (unduh yg format excel)
2. Isikan data siswa pada format tersebut jangan sesekali merubah format pada excel dan patuhi aturannya
     pedoman pengisian NISN pada tautan link http://www.datafilehost.com/download-befe7490.html
isikan saja jgn merubah format

3. Dengan Menggunakan Format yang bisa di download dari web nisn dengan alamat :                    nisn.data.kemdiknas.go.id disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Nama sekolah contoh: 12345678-SDN Gotong      Royong  Save As type harus : Excel 97-2003 Workbook

4. Untuk memasukan data NISN ke file PDF anda copy dulu data pada isian A1 pada format dari server  NISN pusat lalu copy paste pada format excel dengan paste special dan nanti dibubuhi tanda tangan KS dan di scan ingat ukuran kertas A4.

5. Hasil Scan tadi masukan Ms Word office dan upload pada tautan link berikut 
    untuk mengkonvert file word anda ke PDF (untuk kirim NISN)....

6. Hasil dari PDF online anda akan dikirim ke email anda atau anda bisa unduh langsung.

7. Lalu apa saja yg dikirim ke ke alamat email ini : pdsp@kemdiknas.go.id:
     a. data formulir A1 yg diberi nama disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Nama sekolah   contoh: 12345678-SDN Gotong      Royong  Save As type harus : Excel 97-2003 Workbook
      b. format PDF yg berisi data scan formulir A1 anda yg sdh di tanda tangani KS..

salam admin drenges kertosono...by banx joe

catatan kita:
Diluar Formulir yang ada di website resmi kami, kami tidak dapat memproses pengajuan bapak/ibu.
Silahkan isi data-datanya langsung pada excel yang sudah di sediakan di website kami, jangan membuat format baru, ataupun membuat format yang mirip seperti itu.

Mohon kirim ulang kembali ke alamat email ini : pdsp@kemdiknas.go.id
Dengan Menggunakan Format yang terbaru, yang bisa di download dari web nisn dengan alamat : nisn.data.kemdiknas.go.id
file excel disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Nama sekolah contoh: 12345678-SDN Gotong Royong
Save As type harus : Excel 97-2003 Workbook

ini yang saya kirim pada email : pdsp@kemdiknas.go.id
bisa diunduh pada alamat ini : http://www.datafilehost.com/download-1e9a520a.html kiriman saya dan apa saja yang diperlukan pada kiriman nantinya.


Pedoman Pengisian Formulir A 1 ( Pengajuan NISN)

I.Umum:

  1. Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
  2. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
  3. Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
  4. Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Pengajuan
  5. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana anak tersebut bersekolah
  6. Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
  7. Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
  8. Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
  9. Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
  10. Jenis Kelamin diisi dengan kode :
1 = Laki-laki     2 = Perempuan
  1. Agama diisi dengan kode :
1 =  Islam
2 =  Kristen
3 =  Katholik
4 =  Hindu
5 =  Budha
6 =  Konghu-chu
7 =  lain-lain / Kepercayaan
  1. Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa
  2. Tingkat diisi dengan tingkat/kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
  3. Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)
II. Khusus
  1. Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
  2. File yang dikirim dalam MS Excell 97-2003 Workbook (xls) dan file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah  ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel )
  3. Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
contoh: 12345678-SDN Gotong Royong
  1. Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat.
  2. Penulisan Tanggal lahir menggunakan format yyyy/mm/dd
  3. Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
  4. Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal  1,2, ..., 12)
  5. Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan  NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)

File dikirim ke email PDSP : pdsp@kemdikbud.go.id
Helpdesk NISN : (021) 57905777