Monday 26 November 2012

kode etik guru indonesia


KODE ETIK GURU INDONESIA
(PGRI, 1989)

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya     cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ini.
             1.     Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
             2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
             3.     Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta  didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
             4.     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
             5.     Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
             6.     Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
             7.     Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
             8.     Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
             9.     Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.


No comments:

Post a Comment