KODE
ETIK GURU INDONESIA
(PGRI,
1989)
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ini.
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
social.
8. Guru
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
No comments:
Post a Comment