INFORMASI PERPINDAHAN
ALAMAT
WEBSITE LAYANAN P2TK
DIKDAS
LEMBAR INFO GURU :
LEMBAR CEK SK GURU
LEMBAR SOLUSI
PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
1
|
Masalah
|
Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login
untuk Cek Info PTK
|
Penyebab
|
·
Kesalahan pada
NUPTK atau tanggal lahir
·
Data belum
masuk ke database P2TK
·
Format tanggal
berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy,
USA : mm-dd-yyyy)
|
|
Solusi
|
·
Periksa kembali
NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
·
Pastikan data
sudah “Berhasil Diproses” melalui
manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·
Coba kombinasi
bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
|
2
|
Masalah
|
Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul
Perbaikannya di Lembar Info PTK
|
Penyebab
|
·
Proses Import
data ke server Dapodik gagal
·
Belum
Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
|
|
Solusi
|
·
Pastikan data
sudah “Berhasil Diproses” melalui
manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·
Cek kembal 2-3 hari setelah data berhasil diproses
|
3
|
Masalah
|
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
|
Penyebab
|
·
Nama pada
database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·
NUPTK yang
dientri pada dapodik milik orang lain
|
|
Solusi
|
·
Pastikan NUPTK
adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr.
NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D
lantai 16)
·
Jika kesalahan
pada Database NUPTK,
ü perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
ü Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan
aplikasi Web Browser NUPTK
ü Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat
disesuaikan
·
Jika kesalahan pada Dapodik
ü perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
ü Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari
|
LEMBAR SOLUSI
PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
4
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan
|
Penyebab
|
·
NUPTK pada
dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·
NUPTK pada Data
Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·
Mutasi dari
Luar Diknas
·
Mutasi Dari
Luar Dikdas
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki NUPTK
Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
·
Jika mutasi
dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput kelulusannya oleh operator
Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari
kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah
berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.
SK Mutasi
b.
Sertifikat yang
sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu
NUPTK/NRG
d.
Dan berkas
pendukung lain
|
5
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain
|
Penyebab
|
·
NUPTK anda
dipakai oleh orang Lain
|
|
Solusi
|
·
Segera Laporkan
ke dinas setempat dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
·
Operator akan
mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data
anda ke pusat. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
·
Jika anda belum
memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya
|
6
|
Masalah
|
Jumlah Jam Mengajar Kosong
|
Penyebab
|
·
Belum melakukan
mapping Rombel (penugasan Guru
mengajar pada rombel)
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data
melalui operator Sekolah
·
Pastikan Isian
matapelajaran dan JJM sudah Benar
|
LEMBAR SOLUSI
PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
7
|
Masalah
|
JJM Ada namun JJM Liner Kosong
|
Penyebab
|
·
Belum
Sertifikasi
·
Datakelulusan
Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang
diambil (lihat Solusi No. 4)
·
Matapelajaran
yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi yang diampu. Pelajari
Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi
|
|
Solusi
|
·
Lihat jawaban
no 4.
·
Jika kesalahan
karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika
kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.
|
8
|
Masalah
|
Rombongan Belajar Tidak Normal
|
Penyebab
|
·
Jumlah Jam
Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki
mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat
lampiran tentang jjm Rombel Normal)
|
9
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)
|
Penyebab
|
·
Kesalahan
pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data
Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·
Laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas
yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala
per Desember 2012
b.
Sertifikat yang
sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu
NUPTK/NRG
d.
Dan berkas
pendukung lain
·
Sesuai dengan
diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada
kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak
perlu perbaikan SK.
|
LEMBAR SOLUSI
PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
10
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
·
Kesalahan
pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data
Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·
Laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas
yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala
per Desember 2012
b.
Sertifikat yang
sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu
NUPTK/NRG
d.
Dan berkas
pendukung lain
·
Dinas Kab/Kota
mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
|
11
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON
PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
·
Data Inpassing
Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro
Kepegawaian)
|
|
Solusi
|
·
Lakukan update
data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non
PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS
namun status tetap Non PNS)
·
Laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang
dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Inpassing
b.
Sertifikat yang
sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu
NUPTK/NRG
d.
Dan berkas
pendukung lain
·
Dinas Kab/Kota
mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
|
LEMBAR SOLUSI
PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
12
|
Masalah
|
Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk
|
Penyebab
|
·
Kesalahan
mengisi sekolah induk pada Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Pada umumnya
tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari
Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
·
Jika
dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan
Dinas Kab/Kota
|
13
|
Masalah
|
Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang
lain
|
Penyebab
|
·
Data kelulusan
menggunakan NUPTK orang lain
|
|
Solusi
|
·
Laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
·
Dinas Kab/Kota
mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
·
Setelah
pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan
data kelulusan.
·
Operator Dinas
akan mengajukan SK baru untuk ybs
|
14
|
Masalah
|
Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung
Terbit
|
Penyebab
|
·
Data pendukung
kurang
|
|
Solusi
|
·
Tanyakan pada
operator apa status dokumen anda
·
Jika status
masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :
a.
Masa Kerja dan
Golongan tidak diisi
b.
Status
Kepegawaian tidak diisi
c.
No Rekening
Bank belum ada
d.
NRG Belum ada
e.
NUPTK di data
kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
·
Perbaiki isian
Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
·
Jika
menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus
pembukaan rekening
|
FAQ Seputar Tunjangan
Profesi
1
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam
Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü
Guru Kelas : 24
jam
ü
Penjaskes : 4
jam
ü
Agama : 3 jam
ü
Mulok Tambahan
(Bahasa Inggris: 2 jam)
ü
Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah
mengajar PKN)
|
2
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah
Menengah Pertama (SMP)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar
di SMP yang diakui (contoh) :
ü
Agama 2 jam
ü
PKN 2 jam
ü
Bahasa
Indonesia : 4 jam
ü
Bahasa Inggris
: 4 jam
ü
Matematika : 4
jam
ü
IPA : 4 jam
ü
IPS : 4 jam
ü
Seni Budaya : 2
jam
ü
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
ü
Ketrampilan
(Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü
Muatan Lokal 2
jam
ü
Free 4 jam
(bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
|
3
|
Pertanyaan
|
Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar
Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
|
Jawaban
|
Pada hakekatnya
tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena
Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.
|
FAQ Seputar Tunjangan
Profesi
4
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja
yang diakui
|
Jawaban
|
Matapelajaran
muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi
dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah
PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas,
sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau matapelajaran muatan
Lokal.
Sedangkan untuk
SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk
ke dalam Muatan Lokal.
|
5
|
Pertanyaan
|
Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar
|
Jawaban
|
Guru Bimbingan dan
Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah
jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid
dalam rombel)/150 x 24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150
x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)
JJM BK tidak akan
merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel
|
6
|
Pertanyaan
|
Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?
|
Jawaban
|
Sepanjang dalam
satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas
untuk SD, SMP dan SMA.
|
FAQ Seputar Tunjangan
Profesi
7
|
Pertanyaan
|
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar
DIKDAS?
|
Jawaban
|
Sepanjang memenuhi
syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang
lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas
Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
ü
SK Beban
mengajar
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sdh dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
Selanjutnya
operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui
aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum
mengabulkam permohonan
|
8
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain
(DIKDAS/PAUD) DAU
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas
Pendidikan setempat dengan membawa :
ü
SK Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
ü
Dokumen lain
yang diperlukan
Selanjutnya
operator dinas melakuan insert data
kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui
maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan
Profesi
9
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain
(DIKDAS/PAUD) DEKON
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas
Pendidikan setempat dengan membawa :
ü
SK Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
ü
Dokumen lain
yang diperlukan
Selanjutnya
operator dinas melakuan insert data
kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi
dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD
diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui
maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
10
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis :
Kemenag)
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas
Pendidikan setempat dengan membawa :
ü
SK Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG (jika ada)
ü
Surat
Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü
Dokumen lain
yang diperlukan
Selanjutnya
operator dinas melakuan insert data
kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap
dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.
Pusat akan
melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui
maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan
Profesi
11
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
|
Jawaban
|
Karena Tugas Guru
inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini
penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat
dengan membawa berkas berkas lengkap.
Selanjutnya
operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.
|
12
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah
ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI
tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam
per minggu
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah
ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI
tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam
per minggu
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Sekolah satu Atap
|
Jawaban
|
--
|
PENGUMUMAN PENTING
1. Kepada
Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah untuk tidak mengurangi jumlah jam
pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain
tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a.
Akan
dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena
sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.
Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang
telah diterima ke kas Negara
2. Kepada
Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk
meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a.
Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.
Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih
dari ketentuan
c.
Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud
menambah jam
d.
dll
Karena kami akan
melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.
3. Hendaknya
Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih
mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala
permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a.
Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx,
9898xxx)
b.
Perbaikan Data NUPTK
c.
Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.
Mutasi ke Jenjang Lain
e.
Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.
Mutasi dari kementerian Lain
g.
Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
ada salah satu guru saya, beliau mengajar penjaskes... dengan jumlah jam yang aslinya 27 jam... tetapi sampai saat ini...SK masih belum keluar... solusi apa yang harus dilakukan??? mohon pencerahan....
ReplyDeleteket : mengajar kelas 6 A,B,C,D @3jam = 12 jAM
KELAS 5 a, b, c, @3JAM = 9 JAM
kelas 2 A, B, C @2jam = 6 jam
****** total = 27 jam per minggu