Monday 20 May 2013

VERIVIKASI VALIDASI NUPTK dan EDS TERINTEGRASI 2013


VERIVIKASI VALIDASI  NUPTK dan EDS TERINTEGRASI 2013
Bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013, situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP resmi dirilis dengan semangat membangkitkan Pelayanan Publik Prima, bukan sekedar Pelayanan Birokrasi, kepada Dunia Pendidikan Indonesia.
Kami himbau kepada semua pemilik NUPTK untuk mencari data masing-masing di situs ini dan mempersiapkan diri dalam proses VerVal Ulang NUPTK mulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.
Bagi Admin Dinas dan Sekolah-Sekolah dapat mulai mengaktifkan akun login masing-masing. Surat Login PADAMU NEGERI Admin Dinas dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil dari Admin Dinas masing-masing.
Mohon bantuan dan pengertian bagi seluruh pihak untuk saling mendukung dan bersinergi membantu proses distribusi dan aktifasi akun login masing-masing.
Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

TENTANG NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

APA MANFAAT BAGI PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan) PENGAJUAN NUPTK BARU 2013
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
catatan:
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013 

TENTANG EDS

Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telah dilaksanakan sejak tahun 2010 oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) BPSDMPK-PMP. Program EDS dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan mendistribusikan instrumen kuisoner kepada responden di setiap sekolah. Hasil dari pengisian instrumen kuisoner tersebut menjadi dasar dari proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional.
Pada tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah, pada tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, pada tahun 2012 melibatkan 39.000 sekolah. Pada tahun 2013 ini direncanakan melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya dibawah naungan Kementrian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan.

PROGRAM EDS 2013

Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Instrumen Kuisoner EDS didistribusikan untuk dapat diisi secara online langsung dari Internet oleh para responden, antara lain: Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan (Staf), Peserta Didik (Siswa) dan Komite Sekolah. Data para responden dijaga kerahasiannya oleh sistem dan hasil isian instrumennya secara otomatis akan tersimpan terpusat di server Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI.
Setiap Sekolah akan diberikan akun login ke Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI. Pihak Sekolah selanjutnya dapat membuat dan mendistribusikan akun login kepada para kepala sekolah, guru, staf, siswa dan komite sekolah agar dapat mengakses dan berpartisipasi aktif mengisi instrumen kuisoner EDS masing-masing secara online.
Hasil analisa dari isian instrumen kuisoner EDS akan disediakan secara online untuk dapat diakses oleh setiap sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dan direktorat Kemdikbud. Seluruh informasi tersebut dapat diakses melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI dihttp://padamu.kemdikbud.go.id
tata cara entry verivikasi validasi NUPTK 2013
Masukan nama/nuptk saudara dan kabupaten maka otomatis akan mendeteksi formulir A03 saudara
unduh A03 dari alamat diatas ikuti alur dan prosedur verivikasi validasi nantinya diserahkan ke dinas kabupaten /kota dan nantinya A01 baru bisa dicetak dan diserahkan OPS masing2 sekolah untuk mengentry ke sistem http://padamu.kemdikbud.go.id

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013-2014

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013-2014

silahkan unduh dikomunitas guru kertosono
silahkan unduh PDFnya di komunitas guru kertosono

Sunday 12 May 2013

INFORMASI PERPINDAHAN ALAMAT WEBSITE LAYANAN P2TK DIKDAS


INFORMASI PERPINDAHAN ALAMAT
WEBSITE LAYANAN P2TK DIKDAS

LEMBAR INFO GURU :

LEMBAR CEK SK GURU






LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
1
Masalah
Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
Penyebab
·         Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
·         Data belum masuk ke database P2TK
·         Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Solusi
·         Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
·         Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·         Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm

2
Masalah
Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
Penyebab
·         Proses Import data ke server Dapodik gagal
·         Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
Solusi
·         Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·         Cek kembal  2-3 hari setelah data berhasil diproses

3
Masalah
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
Penyebab
·         Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·         NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
Solusi
·         Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
·         Jika kesalahan pada Database NUPTK,
ü  perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
ü  Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
ü  Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
·          Jika kesalahan pada Dapodik
ü  perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
ü  Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
4
Masalah
NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan
Penyebab
·         NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·         NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·         Mutasi dari Luar Diknas
·         Mutasi Dari Luar Dikdas
Solusi
·         Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
·         Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.      SK Mutasi
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain

5
Masalah
NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain
Penyebab
·         NUPTK anda dipakai oleh orang Lain
Solusi
·         Segera Laporkan ke dinas setempat dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
·         Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
·         Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya

6
Masalah
Jumlah Jam Mengajar Kosong
Penyebab
·         Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel)
Solusi
·         Perbaiki data melalui operator Sekolah
·         Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar


LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
7
Masalah
JJM Ada namun JJM Liner Kosong
Penyebab
·         Belum Sertifikasi
·         Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
·         Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi yang diampu. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi
Solusi
·         Lihat jawaban no 4.
·         Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.

8
Masalah
Rombongan Belajar Tidak Normal
Penyebab
·         Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
Solusi
·         Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)

9
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)
Penyebab
·         Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi
·         Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·         Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
·         Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.



LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
10
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
Penyebab
·         Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi
·         Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·         Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
·         Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
Penyebab
·         Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)
Solusi
·         Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap  Non PNS)
·         Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Inpassing
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
·         Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 



LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
12
Masalah
Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk
Penyebab
·         Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik
Solusi
·         Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
·         Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13
Masalah
Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain
Penyebab
·         Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain 
Solusi
·         Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
·         Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
·         Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
·         Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs 

14
Masalah
Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit
Penyebab
·         Data pendukung kurang
Solusi
·         Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
·         Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :
a.      Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.      Status Kepegawaian tidak diisi
c.       No Rekening Bank belum ada
d.      NRG Belum ada
e.      NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain

·         Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
·         Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening


FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1
Pertanyaan
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar  (SD)
Jawaban
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü  Guru Kelas : 24 jam
ü  Penjaskes : 4 jam
ü  Agama : 3 jam
ü  Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü  Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2
Pertanyaan
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Jawaban
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
ü  Agama 2 jam
ü  PKN 2 jam
ü  Bahasa Indonesia : 4 jam
ü  Bahasa Inggris : 4 jam
ü  Matematika : 4 jam
ü  IPA : 4 jam
ü  IPS : 4 jam
ü  Seni Budaya : 2 jam
ü  Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
ü  Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü  Muatan Lokal 2 jam
ü  Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3
Pertanyaan
Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
Jawaban
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.



FAQ Seputar Tunjangan Profesi
4
Pertanyaan
Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
Jawaban
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau matapelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.


5
Pertanyaan
Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar
Jawaban
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel

6
Pertanyaan
Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?
Jawaban
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.



FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7
Pertanyaan
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :

ü  SK Beban mengajar
ü  Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan


8
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü  SK Mutasi
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü  Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan




FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü  SK Mutasi
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü  Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


10
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü  SK Mutasi
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü  Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü  Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.

Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan




FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11
Pertanyaan
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban
Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.

Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

12
Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu

13
Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu


13
Pertanyaan
Bagaimana dengan Sekolah satu Atap
Jawaban
--






PENGUMUMAN PENTING

1.       Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a.        Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.      Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara

2.       Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :

a.       Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.      Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c.       Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d.      dll

Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.

3.       Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a.       Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.      Perbaikan Data NUPTK
c.       Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.      Mutasi ke Jenjang Lain
e.      Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.        Mutasi dari kementerian Lain
g.       Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS