PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA DAERAH
SEKOLAH DASAR NEGERI DRENGES I
Desa Drenges Kec. Kertosono Kab Nganjuk Kode Pos 64351
=========================================================================
K E P U T U S A N
KEPALA SD NEGERI DRENGES 1
Nomor : 422 / ...... / 411.201.09.299 / 2010
T e n t a n g
TIM PENGEMBANG SEKOLAH
Menimbang : 1. Bahwa guna memperlancar Proses Evaluasi Diri Sekolah di Sekolah SDN DRENGES 1, perlu di
bentuk Team Pengembang Sekolah.
2. Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan kelancaran tugas Team Pengembang Sekolah perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah
Mengingat : 1. Undang – undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang – undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Sisitem Penjaminan Mutu Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang Estándar Kepala Sekolah.
7. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 49 tahun 2008 tentang Rincian TugasUnit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
9. Surat Keputusan Kepala LPMP Jawa Teamur No. 1527/F.F32/LL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) pendamping EDS dan MSPD Provinsi Jawa Teamur tahun 2010.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Penyusunan TIm Pengembang Sekolah seperti tersebut dalam Lampiran I keputusan ini
Kedua : Pembagian Tugas Pengembang Sekolah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Ketiga : Masing-masing TIm Pengembang Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada Penanggung Jawab.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima : Apabila dalam Keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Drenges
Pada tanggal : 15 JULI 2010
-------------------------------------------
Kepala SDN. Drenges I No. 291
Kec. Kertosono Kab. Nganjuk
AGUS SUKRI EFFENDI, S.Pd
NIP. 19620828 198303 1 016
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk
2. Ketua Komite Hariadi
Lampiran I SK Kepala Sekolah SDN DRENGES 1
Nomor : 422 / ...... / 411.201.09.299 / 2010
Tanggal : ………………….. 2011
Perihal : Susunan Tim Pengembang
Sekolah
SUSUNAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH
No JABATAN NAMA JABATAN POKOK
1
2.
3.
4.
5.
6.
Pengarah
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi – seksi :
a. Standar Isi
b. Standar Proses
c. Standar Kompetensi Lulusan
d. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
e. Standar Sarana dan Prasarana
f. Standar Pengelolaan
g. Standar Pembiayaan
h. Standar Penilaian MARJOKO A.S, M.Pd
AGUS SUKRI EFFENDI, S.Pd
HARIADI, S.Pd
DESCHA VILAWATI K.
NURIL AQSON
JUANDA KRISNA WIJAYA, S.Pd
HADINOTO
ALEXANDER, R.A, S.Pd
BUNARI
FUAD HARIS, S.Pd
SUNYOTO P.
YULIATIN, S.Pd
WARTIYEM
NURIL AQSON
DASIMAH Pengawas Sekolah
Kepala sekolah
Komite Sekolah
Guru
Guru
Guru
Komite Sekolah
Guru
Guru
Komite sekolah
Guru
Komite sekolah
Guru
Komite Sekolah
Guru
Guru
Komite sekolah
Guru
Drenges ……………………. 2010
Kepala Sekolah SDN DRENGES 1
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬AGUS SUKRI EFFENDI, S.Pd
NIP. 19620828 198303 1 016
Lampiran II SK Kepala SDN DRENGES 1
Nomor : 422 / ...... / 411.201.09.299 / 2010
Tanggal : .............................. 2011
Perihal : Tugas Tim Pengembang
Sekolah
I. PEMBAGIAN TUGAS
Seluruh Team Pengembang Sekolah SDN DRENGES 1 tahun pelajaran 2010/2011 secara umum sebagai berikut :
1. Mempersiapkan dan menyelesaikan pengisian instrument EDS dan mengumpulkan bukti fisik EDS.
2. Mengevaluasi hasil EDS.
3. Melaporkan hasil EDS
4. Menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
II. TUGAS KHUSUS
1. Pengarah ( Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah )
1.1 Memberikan pengarahan dalam pengisian dan pengumpulan bukti fisik EDS.
1.2 Memberikan pengarahan dalam mengevaluasi EDS dan menyusun RPS.
1.3 Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
2. Penanggung Jawab
2.1 Menerbitkan SK Team Pengembang Sekolah
2.2 Memberi petunjuk dan pengarahan pengisian dan pengumpulan bukti fisik EDS
kepada team pengembang Sekolah
3. Ketua.
3.1 Membentuk team Pengembang Sekolah.
3.2 Memberi petunjuk dan pengarahan tentang pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada team pengembang EDS sekolah.
3.3 Memonitor pelaksanaan pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada masing-masing penanggung jawab standar
3.4 Bersama-sama dengan sekretaris menyelesaikan laporan EDS.
3.5 Mengkoordinir pelaksanaan pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada masing-masing penganggung jawab standar.
3.6 Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
4. Sekretaris.
4.1 Membuat program kerja panitia dan membagi tugas team pengembang sekolah.
4.2 Bersama-sama dengan ketua menyelesaikan laporan EDS.
4.3 Mengarsipkan semua instrumen EDS yang sudah terisi beserta bukti fisik EDS.
4.4 Mengkoordinir pengetikan dokumen 1dan penyelesaian dokumen 2 Kurikulum Sekolah.
4.5 Menerima hasil kerja semua penanggung jawab standar.
4.6 Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
5. Anggota
5.1 Mengisi instrument EDS sesuai dengan tanggung jawabnya.
5.2 Mengumpulkan bukti fisik yang dibutuhkan .
5.3 Ikut bertanggung jawab dalam pembuatan laporan EDS.
5.4 Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
Drenges ……………………. 2010
Kepala Sekolah SDN DRENGES 1
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬AGUS SUKRI EFFENDI, S.Pd
NIP. 19620828 198303 1 016
No comments:
Post a Comment