Sunday, 24 February 2013

Karakeristik Desain Sistem PKG


Karakeristik Desain Sistem PKG


Salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama)

Sistem Penilian Kinerja Guru (PKG) adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Untuk itu, persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Angka Kredit Publikasi Ilmiah Kegiatan PKB


Angka Kredit Publikasi Ilmiah Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif

Publikasi ilmiah yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
  1. presentasi pada forum ilmiah;
  2. publikasi  hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

1.  Presentasi pada Forum Ilmiah
  • Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, AK = 0,2 
  • Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, AK = 0,2

2.  Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal

a) Laporan hasil penelitian
  • Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, AK = 4 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, AK = 3 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi , AK = 2 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, A = 1 
  • Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis, AK = 4

b) Tinjauan ilmiah
·         Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal  dan pembelajaran pada satuan pendidikan, AK = 2

c) Tulisan Ilmiah Populer
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional, AK = 2 
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi, AK = 1,5

d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi, AK = 2
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi, AK = 1,5
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah), AK = 1

3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
a)        Buku Pelajaran
  • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, AK = 6 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, AK = 3 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber –ISBN, AK = 1

b)        Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi, AK = 1,5 
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten, AK = 1 
  • Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah, AK = 0,5

c) Buku dalam Bidang Pendidikan
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, AK = 3 
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN, AK =1,5

d) Karya Terjemahan
  •  Besaran  angka kredit  karya terjemahan, AK = 1

e) Buku Pedoman Guru
  • Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru, AK = 1,5

Syarat Koordinator PKB Sekolah


Syarat Koordinator PKB Sekolah

Syarat bagi Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di tingkat sekolah adalah sebagai berikut. 


(i)  memiliki  kualifikasi  S1/D4;  
(ii) sudah  memiliki  sertifikat  pendidik;  
(iii)  memiliki  kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; 
(iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; 
(v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah.  

Sekolah  yang  mempunyai  banyak  guru  boleh membentuk  sebuah  tim  PKB  untuk  membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru  yang  terbatas,  terutama  sekolah  dasar,  sangat dianjurkan  untuk  bekerja  sama  dengan  sekolah  lain  di kitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala  Sekolah  langsung,  Wakil  Kepala  Sekolah  atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Sumber: Buku 1 PKB Guru

Angka Kredit Karya Inovatif Kegiatan PKB


Angka Kredit Karya Inovatif Kegiatan PKB


Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu  Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif .

 Kegiatan karya inovatif dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri 4 macam: 1)  menemukan teknologi tetap guna, 
2)  menemukan/menciptakan karya seni, 
3)  membuat/memodifikasi alat pelajaran, 
4)  mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal  dan sejenisnya

1.    Menemukan Teknologi Tepat  Guna  (Karya Sains/Teknologi)
·         Kategori kompleks, AK =   4
·         Kategori sederhana, AK = 2

2.         Menemukan/Menciptakan Karya Seni
a) Seni sastra
b) Seni desain komunikasi visual
c) Seni Busana
d) Seni rupa
e) Seni Pertunjukan

Angka kredit 5 karya seni di atas, setiap jenis diberi angka kredit menurut kategori kompleks dan sederhana.
  • kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional, AK = 4 
  • kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi, AK = 2


3.    Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum

a.   Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran 
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 2 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 1 

b. Sub-unsur Membuat Alat Peraga
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 2 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 1 

c. Sub-unsur Membuat Alat Praktikum
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 4. 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 2


4.    Mengikuti  Pengembangan  Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
  • Tingkat nasional, diberi angka kredit 1. 
  • Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1

Waktu Pelaksanaan PKG


Waktu Pelaksanaan PKG

Waktu pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi PK Guru Formatif dan PK Guru Sumatif  Dalam satu tahun, sekurang-kurangnya pelaksanaan PK Guru sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran.

PK Guru Formatif

PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. 
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya. 

PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut.  PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB,  baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar,  telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

Angka Kredit Pengembangan Diri Kegiatan PKB


Angka Kredit Pengembangan Diri Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. 

Pengembangan Diri  dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu  1)  mengikuti  diklat fungsional dan 2)  melaksanakan kegiatan kolektif guru


1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional  bagi guru  adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar  penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah  atau  institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru  yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
1  Lebih dari 960 jam  = 15
2  Antara 641 s/d 960  = 9
3  Antara 481 s/d 640  = 6
4  Antara 181 s/d 480  = 3
5  Antara 81 s/d 180  = 2
6  Antara 30 s/d 80  = 1

2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan  kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan  bersama yang dilakukan guru  yang  bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif  guru  adalah sebagai berikut:
1. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = AK 0,15
2. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
•  Sebagai pembahas atau pemakalah, AK=  0,2
•  Sebagai peserta, AK = 0,1
3  Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru(KKG/MGMP),  AK = 0,1

Saturday, 23 February 2013

info penting aplikasi dikdas dapodik

Jangan lupa buat para OPERATOR DAPODIK DIKDAS "WARNING" dari operator pusat:
1. perbaharuan P2TK dikdas harus sebelum tanggal 26 februari 2013, diluar itu jka data anda salah maka nihil bisa sinkron dg pusat
2. mohon diisi seluruh kelengkapan data yg ada pada aplikasi dapodik jika blum dan ada masalah bsa kirimkan keluhan pada alamathttp://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas/
3. mohon pada aplikasi dapodik dikdas di back up/ disalin semua karena itu merupakan data kunci pada aplikasi yg terinstal pada komputer anda.dan apabila ada instal ulang ada tidak kerepotan cari kemana....(bsa hub mas afri atau saya)
4. ada beberapa daerah yg sdh menerima surat bahwa data dikdas ini masih blum dipergunakan sebagai syarat sertivikasi pada semester ini tapi untuk TK dan SMA/SMK. tapi kedepannya sudah dipastikan benar adanya....mulai dari tunjangan sergur, BOS, BSM, bansos, DAK, rehab, bantuan sarpras.


anda bisa bergabung pada komunitas fb guru kertosono at http://www.facebook.com/groups/gurukts/