Sunday 21 April 2013

Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru di P2TK

Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru di P2TK

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS. Program pemberian subsidi ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).

Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013. Pemberian Tunjangan Fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang TK dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru jenjang SD-SMP dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).

Cara untuk mengetahui atau mengecek apakah SK Tunjangan Fungsional sudah terbit atau belum bisa dilihat di website yang beralamat di http://116.66.201.163:8000/index.php. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi.

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional 
1. Kunjungi http://116.66.201.163:8000/index.php
2. Login di form INFO SK, memasukan NUPTK dan passwordnya berupa tanggal lahir (format: YYYYMMDD)
Login di INFO SK
3. Setelah klik login dan berhasil masuk akan muncul Data Guru dan status SK Tunjangan Fungsional

Status SK Tunjangan Fungsional

Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah Guru bukan PNS yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi. Untuk Buku panduan pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS bisa diunduh di sini. 

sumber: sekolahdasar.net

1 comment:

  1. Membaca bbrp Artikel yg sudah bahwa TPG 2013 akan cair per tgl 09 habis triwulan> Tetapi faktanya yg Cair hanya Direktorat DIKDAS,PNS dan NON PNS,SMA,SMK Negeri. Namun yg guru2 SMK,SMA swasta di Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau dari triwulan 1,2 bahkan hampir triwulan ke 3,saat komentar ini sy tulis nyatanya belum jg cair.Keluhan sy padahal guru swasta dan guru negeri memiliki tugas,kewajiban dan tanggung jawab yg sama.Mengapa pencairannya dibeda-bedakan.Pertanyaan saya kenapa Direktorat DIKMEN membiarkan/teledor/lamban menyeleseikan pencairan sehingga terlambat 3 triwulan terhadap guru2 swasta,seolah-olah terjadi konspirasi pencairan? Bukankah guru2 swasta jg pendukung sukses,program pemerintah bidang pendidikan? Kan bedanya hanya Nasibnya tidak menjadi PNS.Fisical Rducation Of SMK Yaspika,Karimun Kepri,and Coach Of IBC ( Independent Badminton Club ) Karimun.

    ReplyDelete