Sunday, 29 June 2014

Cara verval NISN Peserta Didik

Cara verval NISN Peserta Didik


Info untuk pengelola sekolah dan para operator dapodik terkait dengan adanya Verval (Verifikasi dan Validasi) NISN peserta didik. Bagaimana cara melakukan Verval data siswa khususnya NISN?
Cara Verval NISN Peserta Didik adalah :
1. Silahkan buka url ini http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login, akan muncul tampilan login :
Silahkan isi username dan password yang biasa anda gunakan di aplikasi dapodik.
2. Baca atau download Panduan Verval NISN Peserta Didik, disini
3. Pelajari dan cermati panduan dengan baik.

mohon bapak / ibu guru kls 6 jika memasukkan NISN pada blanko ijasah harus berdasarkan data refrensi pada verval PD dialamathttp://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/app/ref/pd 
kemudian pastikan NISN tsb sdh terrecord / data masuk server dengan mengecek data di alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data
jika sdh match/ cocok baru masukan pada blanko ijasah....
jika ada NISN lama dan baru tidak sama maka pergunakanlah NISN referensi/baru dan masukkan alamat web resmi NISNhttp://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data untuk ngecek datanya....yg NISN lama akan dihapus dg sendirinya.....salam
salam juanda....

Share info saja ternyata jika kita benahi data lewat edit data pada menu dialamat verval pd itu bisa dan pasti bisa...ketika kita syncron selanjutnya dgn dapodik maka data editan kita yg sdh betul akan salah kembali...efek syncron data dapodik kita yg masih salah....saran sya lbh baek kita unlocker dapodikdas dan benahi data kita di aplikasi dapodik dg dasar data msh kurang tepat pada data residu dan setelah selesai kita syncron lg ...maka data pada referensi dan data dapodik kita akan match alias cocok...saran juga JANGAN ENTRY SISWA BARU pada aplikasi 207 atau 208 tggu aplikasi versi 3.0....mohon segera di mutasi kepala sekolah baru anda jg nantinya di versi 3.0...jgn lupa juga centang keaktifan sampai juni ini....salam data berkwalitas

alamat dapodik unlocker versi 207 di mari 
alamat yang lain mengenai dapodikdas ada di mari 

cara mengedit nama, tempat dan tgl lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung pada aplikasi dapodik yang masih di lock/ dikunci:
1. pastikan aplikasi dapodik anda sdh versi 207 atau 208, dimaksudkan nanti jika sdh di 208 maka aplikasi akan dimundurkan menjadi 207 karena unlocker dapodik ini cocok dg aplikasi 207....syncron dg 207 tdk masalah dikarenakan semua fitur aplikasi sama dg 208 cuma aplikasi 208 untuk memperpanjang usia aplikasi sampai akhir juli
2. jalanlankan aplikasi unlocker dapodik dg mengeluarkan aplikasi dalam rar keluar menjadi folder sendiri tetapi isinya harus tetap satu folder aplikasi unlocker (gambar engkol) dan file berbentuk dll harus satu folder ....
3. untuk menjalankan aplikasi unlocker klik kanan dan klik run as administrator
4. trus klik unlock ...
5. masuk aplikasi dapodik di localhost browser
6. jika masih di 207 dan tertanda expired langkahnya klik oke disertai klik cepat klik esc atau keduanya bersamaan
7. silahkan dilihat bagian lock nama dan tgl lahir sdh dibuka belum?
8. jika belum lakukan restart browser dan diikuti langkah 6 lagi
9. silahkan edit di aplikasi dapodik dengan dasar adanya data salah atau kurang lengkap baik di residu atau di referensi sesuaikan dengan akte lahir
10. jika mau kluar silahkan lock kembali jgn klik tanda silang merah atas kanan pada kotak aplikasi/ klik kluar harus di lock spt asal baru kluar.
11. silahkan instal aplikasi 208 atau langsung syncronkan dg aplikasi 207 jg bisa .
12. berdasarkan pengalaman data akan berubah setelah 3-5 hari yang ada di referensi ataupun yang diresidu.
13.untuk edit data di kolom menu verval tdk saya sarankan cz ketika kita syncron dg aplikasi dapodik dengan data salah tdk sesuai dg akte  maka dipastikan nanti data verval yang sdh anda betulkan melalui menu edit data pada alamat verval akan kembali salah dengan tertindasnya data dapodik yang anda syncronkan tadi.....

semoga paham ulasan sedikit dari saya ini,.....jika belum paham aq ora po po......pastikan NISN yang tepat untuk mengisi blanko SKHUN adalah NISN yang ada pada tabel referensi di alamat vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan silahkan di cek kebenaran NISN pada alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data

salam joe*anda

Monday, 23 June 2014

Langkah setelah Generate Prefill versi 208

Langkah setelah Generate Prefill versi 208
1. Hapus semua prefill lama yang ada di PC/Laptop
2. Download prefill baru hasil generate di
    http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill
3. Masukkan hasil download prefill ke folder c:\prefill_dapodik
4. Unisntall App Dapodikdas yang ada.
5. Install App Dapodikdas versi 208 full installer
     http://118.98.166.58/dload/Dapodikdas208.exe
6. Registasi
7. Login
    Akan muncul data sesuai sesuai sinkronisasi terakhir

Buat yg pengen generate prefill sendiri tanpa harus ke Dinas.
http://118.98.166.68/PREFILL_FINAL/generate_prefill.php?act=selesai

dengan memasukkan cukup NPSN atau KOREG Dapodikdas

unduh prefill di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id

GENERATE PREFILL DAPODIKDAS DAN UNDUH PREFILL SENDIRI

Buat yg pengen generate prefill sendiri tanpa harus ke Dinas.
bisa pake kode NPSN atau Kode registrasi dapodik 2013



DOMAIN NEW DAPODIKDAS: dapo.dikdas.kemdikbud.go.id

Saturday, 22 February 2014

Aplikasi untuk Backup dan Restore Database Dapodikdas 2013


Aplikasi untuk Backup dan Restore Database Dapodikdas 2013




Salah satu kekurangan pada aplikasi Dapodikdas adalah tidak adanya fiturBackup. Ini yang membuat sebagian operator khawatir apakah laptop yang kita pakai aman-aman saja setelah sekian banyak data yang kita kerjakan dari invalid menjadi valid semua dan juga setelah tidak bisanya kita mengsinkronisasikan data dapodikdasnya karena failed terus, ada sedikit terobati rasa kekawatiran itu, dengan adanya cara backup local yang bisa kita lakukan dengan mudah mengunakan Aplikasi DAPODIK HELPER.

Berikut ini ada cara mudah dan cepat untuk Backup lokal  data Dapodikdas 2013 dengan memakai Aplikasi DAPODIK HELPER 

-Download Dapodik Helper disini http://tweettime.w.pw/dapodikhelper.exe
-instal seperti biasa,


Backup data Dapodikdas 2013

-Buka "C:\Program Files\Dapodikdas




















-klik 2x Dapodik Agent.exe














-klik Backup/Restore
















-kilk Pilih di Menu Backup untuk memilih tujuan dimana datebase akan dibackup













-klik Backup. tunggu sampai muncul bahwa database berhasil disimpan


Retore data Dapodikdas 2013


-Buka "C:\Program Files\Dapodikdas





















-klik 2x Dapodik Agent.exe
















-klik Backup/Restore


















-kilk Pilih di Menu Restore  Utk mengambil datebase ".dbk" yg di simpan tadi




-klik Restore.  
















-Tunggu sampai muncul ("Restore database berhasil ")

Semoga dapat Membantu jika ingin memindahkan aplikasi ke Komputer lain/menyimpan database.

Wednesday, 15 January 2014

Jual tanah sawah desa banaran, kec. kertosono kab. nganjuk, jatim

Dijual sebidang tanah sawah dengan luas 8835 m2 pinggir jalan raya nglawak-pandantoyo...dengan sertifikat hak milik...didekatnya sdh dibangun perumahan kepuh asri dan nglawak permai...jarak dari pasar kertosono 800m, jarak RSUD 1 km, terminal 500m, SMAN 1 Kertosono 600m, Stasiun 500m....harga 6.350.000.000 (nego). hub 085854442220 (ibu winarni).....tidak melayani SMS....





Sunday, 22 December 2013

Jadwal Pengolahan Data DAPODIK Hingga Pembayaran Tunjangan 2014

Jadwal Pengolahan Data DAPODIK Hingga Pembayaran Tunjangan 2014


kalenderTahun 2013 tidak lama lagi akan berakhir, tetapi masih jelas diingatan kita, permasalahan-permasalahan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional yang disampaikan oleh sebahagian guru-guru ditanah air. Sebahagiannya disebabkan oleh data-data yang salah, ketidak wajaran data atau bahkan data jumlah jam mengajar (JJM) yang tidak memenuhi syarat minimal.
Direktorat P2TK Dikdas, selaku direktorat yang mengelola pembayaran TPP untuk guru-guru bersertifikat pendidik jenjang pendidikan dasar SD dan SMP didalam draft implementasi DAPODIK 2013 telah menetapkan rencana jadwal pengolahan data aplikasi DAPODIK 2013 serta jadwal penerbitan SKTP bagi guru bersertifikat pendidik jenjang SD dan SMP untuk bulan januari s.d Juni 2014. Jadwal pengolahan data tunjangan Januari – Juli 2014 tersebut adalah sebagai berikut :

Jadwal Pengolahan Data Januari s.d Juni 2014

jan jun

Jadwal Pengolahan Data Juli s.d Desember 2014

jul des
Updating Data (Januari s.d Februari 2014)
  1. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator DAPODIK disekolah masing-masing.
  2. Sinkronisasi data akan dilakukan secara rutin setiap hari antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.
  3. Guru melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru) secara online.
  4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014. Setelah diclossing maka pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (TW1) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  5. Kesalahan entry data pada  aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Pengolahan Data Triwulan Satu/TW1 (1 s.d. 15 Maret 2014)
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data-data sebagai berikut, sehingga sistem akan mengetahui apakah data-data yang telah dientrykan wajar atau tidak. Data-data tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM).
  2. Penghitungan jumlah murid (peserta didik).
  3. Penghitungan jumlah Rombongan Belajar (Rombel).
  4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium).
  5. Pengecekan Tugas Tambahan dll.
Hasil pengolahan data-data tersebut diatas akan menentukan hal-hal berikut ini :
  1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kota/kabupaten.
  2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari s.d Maret 2014).
Pengusulan SK (16 s.d. 23 Maret 2014)
  1. Operator Dinas Kota/kabupaten akan melakukan pengusulan :
    • Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1).
    • Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1).
    • Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (TW1).
    • Penerima Tunjangan Profesi  (TW1).
  2. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kota/kabupaten.
  3. Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kota/kabupaten.
Penerbitan SKTP (24 s.d. 31 Maret 2014)
  1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SKTP dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
  2. Walaupun SKTP berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
  • Status Aktif guru (Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
  • Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).
Pembayaran TW1 dan SMT1 (April 2014)
  1. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk TW1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja yaitu bulan Januari dan Februari.
  2. Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
  3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
  4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Mei 2014)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan oleh beberapa hal berikut ini :
  1. Guru tidak mendapat jam atau tidak dapat memenuhi 24 JJM pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi 24 JJM perminggu pada Triwulan 2.
  2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, meninggal atau Pensiun setelah Triwulan 1.
Pengolahan Data Susulan TW2 (1 s.d 14 Juni 2014) 
  1. P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
  2. P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014.
  3. Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima TPP pada TW2 dapat diakibatkan oleh hal-hal berikut ini :
    • Kehilangan jam mengajar pada TW2 (tidak dapat memenuhi 24 JJM perminggu pada TW2).
    • Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, meninggal dunia, cuti, dan lain-lain.
    • Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota.
  4. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
  5. Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
  6. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
Pengusulan Susulan (15 s.d 23 Juni 2014)
  1. Dinas Kota/kabupaten melakukan pengusulan untuk Penerima TPP susulan
  2. Dinas Kota/kabupaten melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
  3. Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota
  4. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kabupaten/Kota.
Penerbitan SK Susulan TW2 (23 s.d 31 Juni 2014)
  1. P2TK Dikas akan menerbitkan SKTP bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan pada TW1
  2. P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014  (Periode Pembayaran Triwulan-2/TW2)
  1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima TPP untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, meninggal dunia, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima TPP untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
  3. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk TW2.
  4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
Sumber : herlambank.blogspot.com
Dengan mencermati tanggal-tanggal pelaksanaan pendataan DAPODIK sebagai dasar penerbitan SKTP hingga pembayaran TPP seperti tersebut diatas, diharapkan tidak ada lagi guru-guru yang telah bersertifikat pendidik terlambat menerima pembayaran disebabkan kesalahan data dikarenakan tidak melakukan verifikasi dan perbaikan data pada jadwal yang telah ditentukan. Demikian, semoga bermanfaat.