Wednesday, 13 March 2013

Download Kumpulan Soal UTS SD Semester 1 & 2

Download Kumpulan Soal UTS SD Semester 1 & 2

Sebagian sudah ada yang melaksanakan ulangan tengah semester (UTS). Evaluasi dilakukan secara berkala, secara resmi biasanya dinas mengadakan UTS secara serentak di wilayah kecamatan (UPT). Guru telah mengajarkan materi yang harus dikuasai siswa, untuk mengukur hasilnya salah satunya dengan ujian, yaitu mengerjakan soal UTS.

Bagi sebagain daerah soal UTS dibuat per kecamatan, lalu dicetak dan distribusikan ke SD-SD. Kali ini SekolahDasar.Net akan berbagi kumpulan soal UTS SD, baik untuk UTS semester 1 dan 2. Berikut link untuk mendownload soal UTS SD untuk semua kelas, mulai dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6:

1. Kumpulan soal UTS SD semester 1 | Download
2. Kumpulan soal UTS SD semester 2 | Download

Kumpulan soal yang disimpan dan dapat didownload di 4shared itu dalam bentuk satu folder yang berisi soal-soal UTS untuk kelas 1-6. Soal-soal UTS untuk semester 1 dan 2 terdiri dari semua mata pelajaran SD, seperti: PKn, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Matematika.

Semoga kumpulan soal-soal UTS di atas bisa bermanfaat, baik bagi guru maupun orang tua siswa yang mencarikan soal-soal UTS untuk bahan belajar. Agar hasil yang didapat di UTS bisa memuaskan dan maksimal. Selamat Belajar... 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2012/10/download-kumpulan-soal-uts-sd-semester.html#ixzz2NTnqe9eW

Beban Belajar Per Mata Pelajaran Kurikulum 2013

Beban Belajar Per Mata Pelajaran Kurikulum 2013

 Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34
Pada dokumen Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) yang sudah banyak beredar terdapat struktur kurikulum yang menggambarkan beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. 

Struktur kurikulum merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.

ALOKASI WAKTU PER MINGGU, PER MATA PELAJARAN DI SD


 MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU BELAJARPER MINGGU

I

II

III

IV

V

VI
Kelompok A
1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4

4

4

4

4

4
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5

6

6

4

4

4
3.Bahasa Indonesia
8

8

10

7

7

7
4.Matematika
5

6

6

6

6

6
5.Ilmu Pengetahuan Alam
-

-

-

3

3

3
6.Ilmu Pengetahuan Sosial
-

-

-

3

3

3
Kelompok B
1.Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal/Bahasa Daerah)
4

4

4

6

6

6
2.Penjaskes (termasuk muatan lokal)
4

4

4

3

3

3
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30

32

34

36

36

36

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.

Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. 

Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI. Kegiatan ekstra kurikuler SD/MI antara lain, Pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib. Selain itu, ada UKS dan PMR.

Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit. 

Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Manfaat mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/#ixzz2NR325ok4

Saturday, 9 March 2013

Download Soal-soal USBN PAI SD Tahun 2013

Download Soal-soal USBN PAI SD Tahun 2013

Download Soal USBN PAI Pendidikan Agama Islam
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi salah satu mata pelajaran yang diujikan di Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Bentuk ujiaannya meliputi ujian praktek dan ujian tulis.

Kementerian Agama telah merilis kisi-kisi  USBN PAI tingkat sekolah dasar (SD) tahun pelajaran 2012/2013. Dalam Kisi-kisi tersebut terdapat 50 indikator, sebagai dasar pembuatan soal USBN PAI SD tahun 2013. 

USBN PAI ini untuk mengetahui mutu Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional. Bagi Bapak Ibu yang menginginkan kisi-kisi USBN PAI SD Tahun 2012/2013 bisa didownload di sini. Sementara itu, untuk soal-soal uji coba atau try out USBN PAI SD bisa didownload di link berikut ini:

Download Soal USBN Pendidikan Agama Islam (PAI) SD 1
Download Soal USBN Pendidikan Agama Islam (PAI) SD 2 
Download Soal USBN Pendidikan Agama Islam (PAI) SD 2013

Dengan Bapak Ibu, khususnya guru PAI SD mendapatkan Kisi-kisi dan kumpulan soal USBN PAI SD 2013 ini dengan 'mendownloadnya', guru dapat segera memanfaatkannya sebagai acuan untuk pendalaman materi dan mempersiapkan peserta didik menghadapi USBN PAI SD Tahun 2013. 


Data Ini Harus Dilengkapi PTK di Dapodik Terkait Tunjangan

Data Ini Harus Dilengkapi PTK di Dapodik Terkait Tunjangan

Sekarang ini segala pendataan sekolah dilakukan secara online, termasuk guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Semua unsur data sekolah termasuk data peserta didik dan PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sekolah. Data itu diisi melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server pusat DAPODIK.

Tujuan utama pendataan sekolah dilakukan secara online adalah agar sekolah terus berkembang dan maju. Dengan sistem online ini pihak sekolah terutama kepala sekolah beserta guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Selain memantau informasi dari Dinas Pendidikan setempat, sekolah harus rajin memantau informasi di situs-situs pendidikan.

Sistem online DAPODIK ini berdampak juga pada guru atau PTK yang sudah bersertifikat pendidik. Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan data guru atau PTK yang bersangkutan pada DAPODIK yang diupload ke Server Pusat Pendataan Sekolah. Oleh sebab itu pastikan data Anda sebagai guru atau PTK yang terdaftar di DAPODIK itu benar dan falid. Untuk mengecek data bisa dilihat di website Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS).

Dari data yang diinput dan dikirim ke server pusat DAPODIK ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi, karena berpengaruh langsung ke Program-program di P2TK DIKDAS, termasuk dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi. Berikut data harus dilengkapi guru atau PTK untuk DAPODIK:

1. NUPTK harus diisi dan Valid, pengaruhnya: 
NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah
2. Nama PTK diisi dengan benar, pengaruhnya:
Jadi masalah saat pencairan Tunjangan di Bank
3. Tanggal Lahir harus benar, pengaruhnya
Jika salah menyebabkan salah menghitung usia
4. TMT pengangkatan diisi dengan benar 
Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan
5. Pengisian Gol./Ruang harus benar 
6. Tugas mengajar harus sesuai 
7. Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar 
8. Status Aktif harus benar 
9. Tanggal Pensiun (jika sudah)
10. Tanggal Cuti (dari dan sampai) 
11. Keterangan Cuti 
12. Tanggal Wafat (jika sudah) 
13. Status Kepegawaian
14. SK Inpassing 
15. Pendidikan yang Sedang ditempuh 
16. Alamat email 

Setiap guru atau PTK wajib mempunyai email. Calon penerima tunjangan profesi harus meng-konfirmasi kebenaran data yang bersangkutan melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati. Selain itu, Informasi mengenai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing. Selanjutnya apa saja kelengkapan yang wajib diisi terkait tunjangan profesi, untuk apa saja dan pengaruhnya bisa didownload di sini. Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, Guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan. 

Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online

Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online

Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online. Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS

Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online
1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.

Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN 


Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar padaAplikasi Pendataan Dapodik