Saturday, 9 March 2013

Kelulusan UN Tinggi Hasil UKG Berbanding Terbalik

Kelulusan UN Tinggi Hasil UKG Berbanding Terbalik

Hasil Ujian Nasional (UN) yang dikerjakan siswa secara tertulis dengan pengawasan yang ketat menghasilkan tingkat kelulusan yang tinggi. Pada tahun 2012 kelulusan UN mencapai 99 persen di seluruh Indonesia, ini berbading terbalik dengan Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang berlangsung pada Agustus hingga November secara online. Hasil UKG tersebut menunjukan tingkat kelulusan yang masih rendah, nilai rata-rata yang didapatkan guru 42. Pada UKG yang berisi tes kompetensi pedagogik dan profesional, guru dinyatakan lulus jika nilainya mencapai 70.

Dengan hasil UN yang berbanding terbalik dengan UKG menimbulkan banyak tanda tanya. Berdasarkan data hasil UN dan UKG yang seharusnya berbanding lurus, secara logika kelulusan UN yang tinggi dihasilkan dari tenaga guru yang juga berkompeten. Tetapi ternyata, hasil UN dan UKG tidak sinkron. UN yang selama ini diselenggarakan penuh dinilai penuh kecurangan. UN yang masih diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini oleh Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), justru membentuk karakter manipulatif dari para siswa.

"Bagaimana mungkin para guru mutu rendah ini bisa menghasilkan siswa yang kelulusan UN mencapai 99 persen di seluruh Indonesia? Jelas ada kecurangan," kata Retno Listyarti, Sekjen FSGI dilansir dari Kompas (27/12/2012).

Kebijakan baru yang diambil Kemendikbud dalam UN 2013 dengan membuat 20 variasi soal UN dalam satu kelas ini justru menunjukkan sebenarnya pihaknya mengakui adanya kecurangan dalam UN. Kemendikbud yang selalu mengatakan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan UN jadi terbantahkan. Dengan soal dibuat bervariasi dengan alasan agar siswa fokus berarti Kemendikbud tahu jika ada kecurangan dalam UN.

Kecurangan UN ini sudah dan terjadi secara sistemik serta masif. Dengan adanya berbagai macam kecurangan ini, bagaimana bisa UN dijadikan pemetaan kualitas pendidikan. Semestinya, pemerintah mau melihat fenomena yang terjadi ini. Dan tidak menjadikan guru sebagai umpan yang dipersalahkan jika ada kecurangan dalam UN.

Sekjen FSGI juga menilai UN masih terus dilaksanakan karena berorientasi pada proyek. Banyak kebijakan pendidikan yang dibuat pemerintah sia-sia dan menghambur-hamburkan uang negara. "Variasi soal ini juga bentuk dari proyek karena berarti penggandaan soalnya kan akan lebih banyak," kata Retno.

Begitupun dengan UKG yang tidak bisa dijadikan patokan untuk memetakan kompetensi guru, karena bentuk tes yang tidak sesuai untuk mengukur keseluruhan kompetensi guru. Hasil yang tidak sinkron antara hasil UN dengan hasil UKG memang menimbulkan banyak kecurigaan. Bagaimana Bapak Ibu mengomentari fenomena itu? Tulis saja di kolom komentar! 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2012/12/kelulusan-un-tinggi-hasil-ukg.html#ixzz2N6JyHJj8

Jika UN Dihapus, SD ke SMP Seperti Naik Kelas

Jika UN Dihapus, SD ke SMP Seperti Naik Kelas

Jika UN Dihapus, SD ke SMP Seperti Naik Kelas
Ujian nasional (UN) tingkat sekolah dasar (SD) pada 2013 tetap berlangsung, namun pada 2014 penyelenggaraan UN tersebut terbuka untuk dievaluasi. Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh di sela acara Pergelaran Anak Negeri di kompleks Taman Wisata Candi Borobudur.

"UN 2013 besok tetap untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK seperti biasanya, hanya yang membedakan ada 20 variasi soal," kata Nuh dikutip dari Antara.

UN untuk jenjang SD baru bisa dievaluasi untuk penyelenggaraan tahun depan. Pada tahun ini, UN tetap akan dilaksanakan. Evaluasi UN merupakan bagian dari penerapan Kurikulum 2013 yang baru akan dilakukan pada pada tahun ajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli mendatang.

Nuh menjelaskan UN itu adalah output, sedangkan rapor adalah proses, penilaian keseharian. Tema besarnya bagaimana memperkuat dua basis penilaian tersebut. Oleh karena itu terbuka untuk dilakukan evaluasi sistem penilaian yang saat ini digunakan.

"Sejalan dengan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan Juli 2013 esensinya ingin memperkuat penilaian yang basisnya proses tetapi juga tidak ingin mempertentangkan antara penilaian yang berbasis proses dengan penilaian yang berbasis output," jelas Nuh.

Khusus untuk SD merupakan wajib belajar sembilan tahun, satu kesatuan dengan sekolah menengah pertama (SMP). Inilah salah satu yang mendasari rencana penghapusan UN untuk jenjang SD. Pandangan ini akhirnya memandang bahwa proses lulus dari kelas VI (SD) ke kelas VII (SMP) layaknya kenaikan kelas saja.

"Lulusan SD masuk SMP itu menjadi kelas VII, jadi seperti kenaikan kelas sesama satu jenjang namanya jenjang pendidikan dasar. Mereka ada yang memiliki pemikiran UN di SD itu sebaiknya ditiadakan karena ini menjadi satu paket sesama pendidikan dasar," kata Nuh dikutip dari Kompas.

Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) sendiri telah merilis jadwal UN. Untuk tingkat SD, UN akan diselenggarakan pada tanggal 6-8 Mei 2013. UN SD mengujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. 

SD Pelaksana Kurikulum 2013 Dipilih Melalui Dapodik

SD Pelaksana Kurikulum 2013 Dipilih Melalui Dapodik

SD Pelaksana Kurikulum 2013 Dipilih Melalui Dapodik
Sebanyak 44.609 (30 persen) dari 148.695 sekolah dasar (SD) seluruh Indonesia yang akan melaksanakan kurikulum 2013 di tahun ajaran 2013/2014 dipilih berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik). Pada tahap pertama penerapan kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas I dan kelas IV jenjang SD.

Pemilihan sekolah yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 pada bulan Juli mendatang, berbasis pada Dapodik yang memenuhi kriteria. 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal Kurikulum 2013 dipilih berdasarkan pada tiga kriteria.

Kriteria pertama yaitu akreditasi, dimana ada dua level akreditasi yang digunakan untuk tahap pertama ini, yakni akreditasi A dan B. Kedua, ketenagaan dan sumber daya manusia di sekolah tersebut harus lengkap. Di SD, ada enam guru kelas, satu kepala sekolah, guru agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes). Dan ketiga, kriteria sarana dan prasarana. Sekolah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai. 

Dinas pendidikan kabupaten kota melakukan verifikasi data sekolah hasil penjaringan Dapodik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Apakah benar kondisi SD yang terpilih melalui Dapodik sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat perubahan, dilaporkan ke Kemdikbud untuk diperbaiki. Perubahan data bersifat dinamis, yang disebabkan berbagai faktor, contohnyanya ada rolling guru, atau ada siswa yang pindah.

Sampai saat ini tidak ada kabupaten kota yang keberatan jika sekolah yang ada di wilayahnya menggunakan kurikulum 2013. Ini sesuai dengan penjelasan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal, dilansir dari Kemdikbud.go.id. “Tidak ada kabupaten kota yang menarik diri. Bahkan mereka bertanya-tanya kapan buku mulai diedarkan, untuk penggandaan,” kata Ibrahim (05/03/2013).

Penerapan Kurikulum 2013 untuk jenjang SD dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2013 baru 30 persen SD dan hanya kelas I dan kelas VI yang akan menjalankan kurikulum 2013. Tahun berikutnya seluruh SD kelas I, kelas II, kelas IV, dan kelas V akan sepenuhnya menjalankan kurikulum tersebut. Sedangkan untuk kelas III dan kelas VI baru akan menjalankannya pada tahun 2015. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/03/sd-pelaksana-kurikulum-2013-dipilih.html#ixzz2N6Hi1HGN

Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah, Tidak 20 Variasi

Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah, Tidak 20 Variasi

Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah dan Tidak 20 Variasi
Ujian Nasional (UN) 2013 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang digelar pada Mei mendatang tidak berlaku 20 variasi soal dan soal dibuat oleh daerah. Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyiapkan 20 variasi soal UN untuk tingkat SMP dan SMA.

Seperti dijelaskan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal bahwa untuk siswa SD tidak akan dibuat soal sebanyak 20 variasi karena dinilai tidak sesuai untuk anak-anak usia SD.

"Tidak 20 variasi soal untuk SD. Dari tahun-tahun sebelumnya, SD memang berbeda. Termasuk dalam penggandaan soal dan kelulusan," kata Ibrahim dikutip dari Kompas.com (8/3/2013).

Penyusunan dan penggandaan soal UN SD 2013 diserahkan langsung Kemdikbud pada daerah. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah SD yang sangat banyak dan jangkauannya luas. Saat ini SD di seluruh Indonesia berjumlah 148.695 sekolah, dengan perbandingan 90 persen negeri dan 10 persen swasta.

Penggandaan soal UN SD akan lebih optimal jika daerah langsung yang menanganinya. Selain itu, banyak SD yang tidak sekadar di ada Kabupaten/Kota saja namun sampai kampung pedalaman. UN adalah program nasional, tetapi UN SD adalah salah satu program nasional yang didelegasikan pada daerah.

Walaupun pembuatan soal UN SD ditangani daerah, peraturan yang dianut tetap berasal dari pusat sesuai dengan POS UN SD 2013 yang sudah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud beberapa waktu lalu. Untuk kelulusan jenjang SD semuanya berada di tangan sekolah.

Dengan demikian, tidak ada perubahan signifikan terhadap UN SD 2013. Rencananya pada tahun ajaran 2013/2014 UN untuk jenjang SD akan dievaluasi. Hal ini merupakan bagian dari penerapan Kurikulum Baru yang akan diterapkan mulai pertengahan Juli mendatang. Ada kemungkinan UN pada tahun ajaran 2013/2014 akan dihapus


Thursday, 7 March 2013

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013
Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)  
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website. 

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF) 
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) 

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru 
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan. 

Friday, 1 March 2013

Tahap Penetapan Peserta Sertifikasi 2013


Tahap Penetapan Peserta Sertifikasi 2013

Untuk ditetapkan sebagai peserta sergu harus lulus UKA.  Tahapan penetapan ini ada 10 proses sebelum pelaksanaan PLPG 2013.

Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, tahapan penetapan peserta adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
  2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
  3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas  Sertifikasi Guru 
  4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
  5. Persetujuan  (Approval)  Format A1 dan  Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013
  6. Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1
  7. Distribusi Format A1 ke Guru
  8. Penerimaan Format A1. Peserta sertifikasi  guru menerima Format A1  asli (bukan foto kopi) dari  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti PLPG di LPTK
  9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 ke KSG
  10. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta .
Buku 1 Sertifikasi 2013 dapat diunduh melalui laman "Unduh".

Nomor Sertifikasi Guru 2013


Nomor Sertifikasi Guru 2013

Apa arti kode pada nomor sergu? Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru  dan  spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat.  Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta  mulai  pelaksanaan sertifikasi guru sampai  dengan penyaluran tunjangan profesi guru. 

Nomor peserta sergu terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:

a.  Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “13”.
b.  Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
c.  Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6).

  • Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.

d.  Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).
e.  Digit 10 adalah kode kementerian:

  • 1)  Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
  • 2)  Kementerian Agama, kode “2”.

f.  Digit  11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta  sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.

Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/ kota. Khusus untuk SLB nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut SK penetapan peserta dari provinsi.



Contoh nomor peserta:

  • Guru “B”  adalah peserta sertifikasi guru tahun  2013  
  • mengajar mata pelajaran  Bahasa Indonesia  (kode  156)  
  • tempat mengajar di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) 
  • sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG. 
Nomor peserta guru “B” adalah: 13 22 04 156 1 0025