Sunday, 24 February 2013

Pengertian Kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan


Pengertian Kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan


Pemahaman umum kegiatan pembelajaran adalah proses guru dalam mengajar di dalam kelas. Padahal, dalam melaksanakan proses pembelajaran, guru tidak hanya sekedar "mengajar" yakni menyampaikan pengetahuan kepada siswa.

Dalam Per-Menpan RB nomor 16/2009 tentang Jafung Guru dan Angka Kreditnya, dijelaskan pada pasal 1, "kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.

Kemudian pengertian kegiatan bimbingan, juga dijelaskan pada pasal 1, adalah "kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi".

Dengan demikian, pengertian kegiatan pemelajaran dan kegiatan bimbingan, secara sederhana dapat dikatakan, adalah kegiatan guru mulai dari penyiapan bahan ajar (perencanaan), pelaksanaan/proses pembelajaran/bimbingan, dan tindak lanjut dari perencanaan dan hasil proses pembelajaran/bimbingan.

Manfaat PK Guru


Manfaat PK Guru


Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Manfaat hasil PK Guru adalah:
  • untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 
  • sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Latar Belakang PK Guru


Latar Belakang PK Guru


Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. 
Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. 
Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Sumber: Buku 1 PKB

Pengertian PK Guru


Pengertian PK Guru


Pengertian PKG (Penilaian Kinerja Guru) dijelaskan dalam Per-Menpan 16/2009.

Menurut Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  16 Tahun 2009,  PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas  utama  guru  dalam  rangka  pembinaan  karir,  kepangkatan,  dan  jabatannya.

Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam  penguasaan  pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai  amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru.

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan  tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik,  dan  pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  bagi  sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.

Empat Langkah PKB


Empat Langkah PKB


PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad‐hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi, mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. 

PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung‐jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar.

Sesuai Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB, kegiatan PKB terdiri atas 4 langkah kegiatan :
  1. perencanaan, 
  2. pelaksanaan, 
  3. evaluasi,
  4. refleksi 
Keempat langkah ini didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan profesionalitas guru sebagaimana diagram berikut:


Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan.

PKB bermutu dihasilkan oleh guru profesional; Guru profesional membuat pembelajaran berhasil, dan siswa memperoleh pengalaman bermakna bagi kehidupannya.

Pengertian dan Sasaran PKB


Pengertian dan Sasaran PKB

PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. 
Dengan PKB, semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. 
PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. 
PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad‐hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru.

Pengertian PKB
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Sasaran PKB
Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya adalah mencakup semua guru dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.: 
  • Taman Kanak‐ kanak/Raudhatul Athfal, 
  • Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, 
  • Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, 
  • Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, 
  • Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan 
  • Pendidikan Luar Biasa di di sekolah

Tujuan dan Manfaat PKB


Tujuan dan Manfaat PKB


Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesia Berkelanjutan) sebagaimana dijelaskan pada Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diterbitkan Ditjen PMPTK Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Tujuan Umum

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. 

Tujuan Khusus
Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut. 
  1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 
  2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 
  3. Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 
  4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.



Manfaat PKB


PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan. PKB memiliki manfaat besar bagi siswa, guru, sekolah/madrasah, orang tua/masyarakat, juga pemerintah.

Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.

1. Bagi Siswa

Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.

2. Bagi Guru

PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.

3. Bagi Sekolah/Madrasah

PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

4. Bagi Orang Tua/Masyarakat

PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing‐masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.

5. Bagi Pemerintah Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta pembiayaannya dalam rangka mewujudkan kesetaraan kualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.

Uraian lebih lengkap pelaksanaan PKB dapat dilihat pada Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB.