mengingat banyak sekali PTK yg masih blm dapat mengetahui info GTK silahkan di buka link dibawah ini untuk mengecek data SKTP anda....pastikan info GTK anda telah terbit SKTP baru akan dilakukan pencairan....selamat pagi...
1. http://223.27.144.195:8081/info/
2. http://223.27.144.195:8082/info/
3. http://223.27.144.195:8083/info/
4. http://223.27.144.195:8084/info/
5. http://223.27.144.195:8085/info/
Sunday, 25 October 2015
KISI-KISI UKG 2015 GURU SD, TK DAN PENJASKES SD
SILAHKAN ANDA BERKUNJUNG KE LAMAN
http://gtk.kemdikbud.go.id/kisi-kisi-ukg/
ATAU LANGSUNG UNDUH DI LINK INI GROUP FACEBOOK SAYA
http://gtk.kemdikbud.go.id/kisi-kisi-ukg/
ATAU LANGSUNG UNDUH DI LINK INI GROUP FACEBOOK SAYA
FILE UKG 2015 GURU SD
semua free semua no pasword dan semua untuk kita guru harus lebih maju dari yang kemarin.....silahkan anda berkunjung ke laman group facebook saya
Sunday, 12 July 2015
CARA MELIHAT IDENTITAS PNS PADA DATA BKN
CARA MELIHAT IDENTITAS PNS PADA DATA BKN
1. Masuklah pada alamat http://www.bkn.go.id/
2. masukan NIP anda pada kolom NIP
3. Diteruskan dengan klik tampilkan
4 . Hasilnya akan dapat dilihat spt ini....semua data dapat dilihat
1. Masuklah pada alamat http://www.bkn.go.id/
2. masukan NIP anda pada kolom NIP
3. Diteruskan dengan klik tampilkan
4 . Hasilnya akan dapat dilihat spt ini....semua data dapat dilihat
Sunday, 5 July 2015
KALENDER PENDIDIKAN JAWA TIMUR TAHUN 2015-2016
KALENDER PENDIDIKAN JAWA TIMUR TAHUN 2015-2016
Yang menginginkan versi full silahkan di unduh di alamat
silahkan masuk jadi peserta group dulu baru dapat mengunduh file2 tsb.....salam
TATA CARA PENGERJAAN PIP JUNI TAHUN 2015
TATA CARA PENGERJAAN PIP JUNI TAHUN 2015
Petunjuk silahkan unduh pada link berikut:
https://www.facebook.com/groups/gurukts/900898769983603/
dan manual aplikasi silahkan diunduh pada link berikut ini
https://www.facebook.com/groups/gurukts/900892276650919/
anda diharuskan masuk ke group fb komunitas guru kertosono baru bisa mengunduh file2 tsb.
Petunjuk pengerjaan aplikasi PIP (Program Indonesia Pintar) segera lakukan input data yg diusulakan sekolah untuk mendapatkan BSM melalui jalur non KPS atau disebut FUS ( format usulan sekolah ) .....dikarenakan data juli akan segera termanfaatkan ..... cukup isi :
1) tahap ( tahap 1 ), 2) Jenis ( FUS/ format usulan sekolah), 3) dan diusulkan dipilih (YA).....Yang KPS akan dijaring melalui dapodik
1) tahap ( tahap 1 ), 2) Jenis ( FUS/ format usulan sekolah), 3) dan diusulkan dipilih (YA).....Yang KPS akan dijaring melalui dapodik
kunjungi alamat http://pip.kemdikbud.go.id/ dengan login menggunakan pasword DAPODIK sekolah anda.....
Petunjuk silahkan unduh pada link berikut:
https://www.facebook.com/groups/gurukts/900898769983603/
dan manual aplikasi silahkan diunduh pada link berikut ini
https://www.facebook.com/groups/gurukts/900892276650919/
anda diharuskan masuk ke group fb komunitas guru kertosono baru bisa mengunduh file2 tsb.
ALUR / SKEMA PENGERJAAN PUPNS BKN JULI - DESEMBER 2015
ALUR / SKEMA PENGERJAAN PUPNS BKN JULI - DESEMBER 2015
Alamat yg nanti akan dikunjungi https://pupns.bkn.go.id/
Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
2. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
3. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.
Registrasi
PUPNS.BKN.GO.ID
UNDUH FORMULIR DI https://www.facebook.com/groups/gurukts/898428893563924/
PERKA BKN nomor 19 tahun 2015 tetang pelaksanaan PUPNS...silahkan diunduh petunjuk Juknisnya..... UNDUHAN JUKNIS DI https://www.facebook.com/groups/gurukts/900905966649550/
Yang belum masuk group fb komunitas guru kertosono silahkan masuk untuk mengunduh file2 tersebut....salam
CARA PENANGANAN UNTUK KASUS MARGER SEKOLAH DI DAPODIKDAS SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2015-2016
1. Untuk proses marger sekolah menanyakan langsung pada KKDATADIK yg ada di dinas ....baru nanti dinas memfasilitasi ke server pusat
Saturday, 28 February 2015
Tunjangan Fungsional (TF) Non PNS 2015
Tunjangan Fungsional (TF) Non PNS 2015
Subsidi Tunjangan Fungsional (STF)
(Sumber : Juknis STF 2015)
Pengertian
ng, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Sumber : Juknis STF 2015)
Pengertian
ng, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.
Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota; 4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
MEKANISME PEMBAYARAN
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
4. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
6. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:
1) tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
2) tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.
Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota; 4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
MEKANISME PEMBAYARAN
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
4. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
6. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:
1) tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
2) tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015
Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015
Sumber : P2TK DIKDAS
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Download Juknis Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan, kunjungi link dibawah ini :
http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/page/petunjuk-teknis
Mekanisme Pengajuan BSM Siswa Melalui Dapodikdas
Yth bapak ibu kepala sekolah / operator sekolah. memperhatikan surat edaran dirjen dikdas tentang pemanfaatan data dapodik untuk penyaluran BSM/KIP tahun 2015, kemudian mengingat pelaksanaan Program Indonesia Pintar akan segera direalisasikan,
Subscribe to:
Posts (Atom)